Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Perkap Peraturan Tahanan dan Barang Bukti
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Jumat, 04 Juni 2021 18:15 WIB
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait Perkap 04 tahun 2015, jajaran dapat memahami peraturan tahanan di lingkungan Polri,” ujar AKP Darmadi.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Perkap 08 tahun 2014 tentang tata cara pengelolahan barang bukti di lingkungan Polri. Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri mengatakan, dengan disampaikannya masing-masing perkap tersebut dapat diimplementasikan pada disiplin kerja anggota. Baik itu dalam mengatur tahanan maupun barang bukti. (cat/ian)