Kejari Jember Siap Serahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Manggisan ke Pengadilan Tipikor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Jember Siap Serahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Manggisan ke Pengadilan Tipikor

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 21 April 2021 19:57 WIB

Ilustrasi. (by freepik)

Zullikar menjelaskan, tersangka AS mengalihkan pekerjaan proyek Pasar Manggisan ke tersangka MHS, padahal dia (MHS) tidak memiliki sangkut paut dengan perusahaan AS (PT Dita Putri Waranawa, Pelaksana Proyek Pasar Manggisan). "Agus Salim diduga terima fee proyek dari Muhammad Hadi Sakti," jelasnya.

"Akibat dugaan korupsi Pasar Manggisan, negara dirugikan senilai 1,3 miliar rupiah. Penghitungan tersebut berdasar penghitungan Tim BPKP Provinsi Jawa Timur,” tukasnya.

Berdasarkan data terhimpun, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (yud/eko/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video