Kejari Jember Tekankan Hasil TKD Harus Masuk Rekening Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 29 November 2021 20:40 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Soemarno mengingatkan kepada kepala desa terkait pengelolaan TKD (tanah kas desa). Sebab, TKD menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD).
Menurutnya, pemanfaatan TKD harus sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Yakni, hasil dari pemanfaatan TKD tersebut harus masuk rekening desa.
BACA JUGA:
Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa
Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades
Semula Rawa-rawa, Eks TKD di Sidoarjo Disulap Jadi Kolam Pancing
Pengusaha Bengkel di Pasuruan yang Tempati Tanah Negara, Akhirnya Ditahan Kejaksaan
“Apabila masih ada hasil pemanfaatan TKD tidak masuk rekening desa, hal tersebut merupakan kesalahan administrasi,” ujar Soemarno di acara monitoring dan evaluasi Program Jaga Desa di Kecamatan Sumberjambe, Senin (29/11).
“Namun jika dalam penggunaan keuangan desa ada penyelewengan dan berakibat kerugian negara, hal tersebut masuk pada ranah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...