Kasus Nihilnya PADes Pandean, Polres Pasuruan Sebut Ada Kesalahan Administrasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 20 April 2021 15:41 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) oleh Kepala Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2019, mulai menemui titik terang.
Polres Pasuruan yang menangani kasus tersebut, menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan PAD. Polres Pasuruan menyatakan, nihilnya PADes Pandean lantaran disebabkan adanya kesalahan administrasi.
BACA JUGA:
KA Wijaya Kusuma Hantam Terios saat Menuju Stasiun Bangil, Pengemudi Tewas
Inul Daratista Rayakan Ultah Anak Selama 3 Hari Berturut-turut, Undang Adella hingga New Monata
Polisi Tangkap Maling LPG di Gempol
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Pasuruan
Hal itu didiketahui setelah sejumlah warga Desa Pandean beserta aktivis LSM GMBI, dan anggota Komisi I DPRD Abu Bakar Kabupaten Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan untuk klarifikasi terkait kelajutan penanganan kasus tersebut.
"Kami datang ke sini untuk meminta penjelasan dari kepolisian, proses penyidikan dalam perkara tersebut sudah sampai mana. kami sebagai wakil rakyat ingin mengetahui kejelasan perkara ini, kalaupun hasilnya tidak ada unsur pidana, ada pernyataan yang bisa dipertanggungjawabkan," kaya Abu Bakar, di Mapolres Pasuruan, Senin (19/4/2021).