Temui Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Bacakades Patenteng Minta P2KD Diambil Alih Pemkab Bangkalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 15 April 2021 20:11 WIB
BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Patenteng, Kecamata Modung pada Selasa (13/4/2021) lalu dipertanyakan Moh. Taufik, Kuasa Hukum Bacakades Soroto. Taufik menduga ada kejanggalan dalam penetapan cakades, yang berdampak kliennya tidak lolos bursa cakades.
Menyikapi hal ini, Taufik meminta Bupati Bangkalan melalui Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan agar mengambil alih Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
Bus Trans Jatim Dapat Penolakan Sopir Angkot, Begini Kata Pj Bupati Bangkalan
"Kami minta bupati dapat mengambil alih proses untuk melakukan diskresi, diulang, buka secara transparan," jelasnya saat audiensi dengan TFPKD yang dihadiri Muspika Modung dan P2KD Patengteng di Aula pendopo Pemkab Bangkalan, Kamis (15/4/2021).
Ia menjelaskan beberapa kejanggalan yang menjadi temuan pihaknya, salah satunya ada bacakades yang administrasinya bermasalah namun diloloskan. Seperti tempat lahir berbeda antara di akta kelahiran dan di ijazah. "Dan bahkan ada nilai bobot melebihi incumbent," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...