Operasi Pekat, Polres Kediri Kota Ungkap 101 Kasus Dengan 114 Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Operasi Pekat, Polres Kediri Kota Ungkap 101 Kasus Dengan 114 Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 12 April 2021 21:59 WIB

Wakapolres Kediri Kota Kompol Teguh Santoso (pegang mik) didampingi Kasatreskrim Iptu Girindra Wardhana dan Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih saat menggelar jumpa pers hasil operasi pekat, Senin (22/4). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Kompol Teguh menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk perkara miras ilegal yakni Perda No 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras.

Sementara untuk tersangka perjudian akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, narkoba dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 (Ganja), Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika), Pasal 114 (Pengedar Narkotika), dan UU No 36 Tahun 2009 Pasal 196 (Obat Keras).

Sedangkan tersangka prostitusi dijerat UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 81 ayat 1, serta premanisme Pasal 170 (1) KUHP. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video