Calon CPNS-PPPK, Pemkab Pamekasan Ajukan 267 Formasi CPNS dan 1.013 Formasi PPPK ke Kemendagri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Calon CPNS-PPPK, Pemkab Pamekasan Ajukan 267 Formasi CPNS dan 1.013 Formasi PPPK ke Kemendagri

Editor: Tim
Wartawan: Yeyen
Kamis, 25 Maret 2021 12:13 WIB

Abdul Malik. foto: yeyen/ bangsaonline.com

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil () dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Kementerian Dalam Negeri () pada tahun 2021 ini.

Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur BKPSDM , Abdul Malik. Ia mengatakan, Pemkab mengajukan mengajukan sebanyak 267 formasi . Sedangkan untuk P3K sebanyak 1.013 Formasi.

"Jumlah kebutuhan formasi dan P3K tersebut masih usulan dari pemkab, dan masih menunggu keputusan, dan belum tentu disetujui semua," kata Abdul Malik kepada BANGSAONLINE.com di kantornya, Kamis (25/3/21).

Abdul Malik menambahkan, penentuan formasi yang disetujui oleh akan disampaikan akhir bulan Maret 2021, sebagaimana hasil rapat koordinasi (rakor). Begitu formasi sudah ditetapkan, pihaknya akan langsung membuat pengumuman dan membuat petunjuk teknis (juknis) pendaftaran.

"Nanti panitia kami akan melakukan kegiatan penyusunan draft pengumuman dahulu setelah ada pengumuman penetapan formasi yang disetujui. Lalu, kita akan mulai proses pendaftaran," ujarnya.

Nantinya, rekrutmen dan P3K tidak akan bersamaan. Selain itu, peserta juga tidak boleh mendaftar keduanya karena berbeda kualifikasi.

"Karena kesehatan dan teknis ada di , sedangkan koalisi pendidikan di P3K. Bisa saja duluan formasi atau formasi P3K yang didahulukan, kita masih menunggu pengumuman resminya," kata Abdul Malik.

Malik menyarankan, bagi yang akan mengikuti perekrutan dan P3K segera mempersiapkan diri. "Untuk test D kemungkinan masih sama dengan tes pada tahun tahun sebelumnya, tapi ada kemungkinan passing grade-nya mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk , tesnya menggunakan sistem Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang meliputi standart kompetensi teknis, kemudian kultural dan wawancara," urainya.

Menurutnya, tenaga pendidik yang memiliki sertifikat pendidik juga berkesempatan mengikuti tes seleksi .

"Khusus P3K diutamakan kemungkinan adalah rekrutmennya bagi Guru Tidak Tetap (GTT) yang berada di bawah naungan Sekolah Dasar Negeri. Namun bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) masih juga berpeluang. Apabila nantinya dari hasil tes tahap 1 masih ada kekosongan formasi di sekolah negeri, maka bagi guru yang berada di lembaga swasta bisa terjaring pada rekrutmen selanjutnya," jelasnya.

Lebih jauh, Abdul Malik menjelaskan bahwa adalah tenaga kontrak yang statusnya mirip dengan PNS atau ASN. "Entah kontraknya 1 tahun atau 5 tahun berlakunya, tapi apabila sudah mendekati pada akhir kontraknya dan yang bersangkutan tidak ditemui pelanggaran baik yang ringan ataupun berat, maka kami dari BKPSDM akan melakukan perpanjangan kontraknya ke ," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada orang-orang yang menjanjikan bisa meluluskan tes atau P3K. "Silakan cek di situs media resmi masalah kelulusan. Perekrutan dan P3K ini benar-benar murni," kata Abdul Malik. (yen)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video