Bea Cukai Blitar Musnahkan 100 Ribu Batang Lebih Rokok Ilegal
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 26 Februari 2021 15:40 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar memusnahkan 100.948 batang rokok ilegal. Pemusnahan digelar di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Jumat (26/2/2021).
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan, selain puluhan ribu batang rokok, turut dimusnahkan 5.680 gram tembakau iris dan 50 botol minuman mengandung etil alkohol.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
"Kami memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran barang kena cukai (BKC)," ujar Akhiyat.
Simak berita selengkapnya ...