​Melawan Satgas Covid-19, Pemilik Kafe di Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Melawan Satgas Covid-19, Pemilik Kafe di Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 15 Februari 2021 19:30 WIB

Tersangka NOA alias Tatak, pemilik Cafe Wrong Way saat dperiksa petugas Polres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban akhirnya menetapkan NOA (33) alias Tatak, pemilik Cafe Wrong Way, sebagai tersangka karena melawan petugas saat melaksanakan operasi yustisi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ().

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memiliki bukti kuat dengan melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi.

Meskipun berstatus sebagai tersangka, pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor. Sebab, pelaku dijerat Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

"Pelaku diancam hukuman 1 tahun 4 bulan. Karena ancamannya di bawah 5 tahun, jadi tersangka tidak ditahan," ujar , AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (15/2/2021).

Kapolres menjelaskan, pelaku dengan sengaja menghalangi petugas yang menjalankan operasi terpadu penertiban protokol kesehatan Covid-19 dalam masa . Tak hanya itu, pelaku juga menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video