Melawan Satgas Covid-19, Pemilik Kafe di Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 15 Februari 2021 19:30 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban akhirnya menetapkan NOA (33) alias Tatak, pemilik Cafe Wrong Way, sebagai tersangka karena melawan petugas saat melaksanakan operasi yustisi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memiliki bukti kuat dengan melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Kurang Konsentrasi, Dua Motor di Tuban Alami Kecelakaan, Satu Meninggal Dunia
Meskipun berstatus sebagai tersangka, pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor. Sebab, pelaku dijerat Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Pelaku diancam hukuman 1 tahun 4 bulan. Karena ancamannya di bawah 5 tahun, jadi tersangka tidak ditahan," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (15/2/2021).
Kapolres menjelaskan, pelaku dengan sengaja menghalangi petugas yang menjalankan operasi terpadu penertiban protokol kesehatan Covid-19 dalam masa PPKM. Tak hanya itu, pelaku juga menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas.
Simak berita selengkapnya ...