Plt. Wali Kota Whisnu Pastikan Homebase Persebaya Tetap di Surabaya, Asalkan ...
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 29 Januari 2021 20:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya dan beberapa pakar hukum dari Peradi Surabaya untuk membahas tentang permasalahan aset tanah dan bangunan di Jalan Karanggayam Nomor 1 Surabaya (Wisma Karanggayam).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana itu digelar di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Jumat (29/1/2021) siang.
BACA JUGA:
Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Whisnu menjelaskan bahwa ada tiga pembahasan yang dibahas dalam rapat tersebut. Adapun kabar baiknya dari rapat itu adalah Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Gelora 10 November dapat digunakan Persebaya untuk pertandingan dan latihan.
“Tapi memang harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Surabaya, termasuk sewanya. Tapi yang pasti, Persebaya sudah punya homebase di Surabaya, sehingga tidak bingung lagi kalau mau bertanding di mana,” kata Whisnu seusai rapat.
Selain itu, terkait dengan Karanggayam, sudah banyak masukan, baik dari pihak kejaksaan, Peradi, maupun dari tim pemkot sendiri. Salah satunya dimungkinkan bagi Persebaya menyewa di Karanggayam dengan klausul adanya perdamaian terlebih dahulu, sehingga Persebaya harus mencabut gugatan terlebih dahulu sebelum melakukan sewa-menyewa Karanggayam itu.