Tancap Gas Awal Tahun, Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 12 Kasus Kriminal
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Jumat, 15 Januari 2021 18:59 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung tancap gas memburu bandit-bandit jalanan (street crime) maupun pelaku tindak kejahatan lainnya di awal tahun ini. Alhasil, 18 tersangka dari 12 kasus kriminal berhasil diringkus dalam kurun waktu dua pekan.
Adapun 12 kasus tersebut, terdiri dari 7 macam tindak kriminal. Antara lain, pencurian 3 kasus, penjambretan 1 kasus, curanmor 1 kasus, muncikari 1 kasus, pengeroyokan 2 kasus, sajam dan penganiayaan 1 kasus, serta persetubuhan anak 3 kasus.
BACA JUGA:
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Pimpin Sertijab Kasatlantas, Begini Pesan Kapolres Batu
"Tren kejahatan di awal bulan hingga pertengahan bulan januari ini yang paling tinggi adalah kejahatan jalanan (pencurian, penjambretan, curanmor) di mana total ada 5 laporan kasus yang berhasil diungkap," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., saat press conference di Halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/1/2021).
"Sedangkan yang tertinggi kedua adalah kasus persetubuhan anak," imbuhnya.
Kasus persetubuhan anak ini, kata Arman, mulai dari kasus muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk mendapatkan keuntungan, hingga kasus persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur. Modus penjahat seksual anak ini dilakukan dengan memberikan iming-iming ataupun dengan mengancam korban.
Simak berita selengkapnya ...