Pemkab Mojokerto Resmi Terapkan PPKM
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 14 Januari 2021 17:14 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa," terang Bupati Mojokerto Pungkasiadi saat menyampaikan aturan PPKM.
BACA JUGA:
Bupati Mojokerto Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai
181 Lembaga Keagamaan di Kabupaten Mojokerto Terima Hibah Rp20,5 Miliar
SIAPMAS, Program Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto untuk Masyarakat
Gerakan TTD Sasar Siswi SMP, Bupati Ikfina Ajak Biasakan Minum Tablet Tambah Darah
Aturan itu, lanjut Pungkasiadi, berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.
Bagi unit kerja yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh kepala perangkat daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku," tegasnya.