Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Tamanan Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Tamanan Diringkus Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 14 Januari 2021 11:16 WIB

Tersangka M. Miftachul dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist.)

Saat melakukan penangkapan, petugas juga melakkan penggeledahan rumah terlapor. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa sebanyak 22 butir dan 1 unit HP Android merk Realme. Selanjutnya, petugas membawa terlapor dan barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras," pungkas Kompol Kamsudi. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video