Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Tamanan Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 14 Januari 2021 11:16 WIB
Tersangka M. Miftachul dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist.)
Saat melakukan penangkapan, petugas juga melakkan penggeledahan rumah terlapor. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 22 butir dan 1 unit HP Android merk Realme. Selanjutnya, petugas membawa terlapor dan barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras," pungkas Kompol Kamsudi. (uji/rev)