Peras Kades, Oknum LSM Rangkap Wartawan di Tuban Ditangkap Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Suwandi
Rabu, 13 Januari 2021 18:22 WIB
Demi penyelidikan lebih lanjut, petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti (BB) uang Rp 5 juta, 2 buah handphone, dan 1 unit mobil.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Jenu mengimbau agar masyarakat terutama kepada kades agar tidak takut terhadap seseorang yang mengaku LSM maupun wartawan. Jika tujuannya ada indikasi memeras, maka sebaiknya segera melaporkan pada pihak yang berwajib.
"Segera melapor jika ada oknum LSM atau wartawan yang memeras," sarannya. (wan/zar)