​Wali Kota Sebut PPKM Wajib Diterapkan Meski Kota Blitar Berstatus Zona Oranye | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Wali Kota Sebut PPKM Wajib Diterapkan Meski Kota Blitar Berstatus Zona Oranye

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 13 Januari 2021 11:03 WIB

Apel Pelaksanaan PPKM di Halaman Kantor Wali Kota Blitar, Rabu (13/1/2020). (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Blitar menyebut Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () wajib diterapkan di Kota Blitar. Meskipun secara formal Kota Blitar tidak masuk dalam 11 daerah yang diwajibkan memberlakukan sesuai kriteria yang ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Blitar usai memimpin apel pelaksanaan di Halaman Kantor Wali Kota Blitar, Rabu (13/1/2020).

"Sekalipun secara formal tidak masuk dalam 11 daerah itu, namun bagi saya wajib mengikuti. Karena perkembangan Covid-19 sulit diprediksi. Sekarang kita turun ke oranye, bisa saja besok berubah," tegas Santoso.

Lanjut Santoso, prinsipnya pihaknya ingin mengantisipasi serta mengingatkan kembali masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19. Karena segala kemungkinan bisa saja terjadi terkait perkembangan Covid-19. Sehingga bila terjadi kondisi darurat, Kota Blitar telah siap menghadapinya.

"Prinsipnya tetap mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah seperti yang kami lakukan ini. Nanti kalau ada lonjakan kasus atau kondisi darurat lainnya, Kota Blitar sudah siap," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video