Wali Kota Sebut PPKM Wajib Diterapkan Meski Kota Blitar Berstatus Zona Oranye
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 13 Januari 2021 11:03 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Blitar menyebut Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib diterapkan di Kota Blitar. Meskipun secara formal Kota Blitar tidak masuk dalam 11 daerah yang diwajibkan memberlakukan PPKM sesuai kriteria yang ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Blitar usai memimpin apel pelaksanaan PPKM di Halaman Kantor Wali Kota Blitar, Rabu (13/1/2020).
BACA JUGA:
KRPK Gelar Aksi Damai, Ingatkan Pemkot Blitar Soal Netralitas ASN
Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol
Lapas Blitar Segera Direlokasi, ini Lokasinya
Vaksinasi Booster Covid-19 Dosis Kedua, Dinkes Kabupaten Blitar Sasar Masyarakat Umum
"Sekalipun secara formal tidak masuk dalam 11 daerah itu, namun bagi saya wajib mengikuti. Karena perkembangan Covid-19 sulit diprediksi. Sekarang kita turun ke oranye, bisa saja besok berubah," tegas Santoso.
Lanjut Santoso, prinsipnya pihaknya ingin mengantisipasi serta mengingatkan kembali masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19. Karena segala kemungkinan bisa saja terjadi terkait perkembangan Covid-19. Sehingga bila terjadi kondisi darurat, Kota Blitar telah siap menghadapinya.
"Prinsipnya tetap mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah seperti yang kami lakukan ini. Nanti kalau ada lonjakan kasus atau kondisi darurat lainnya, Kota Blitar sudah siap," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...