Gara-gara Cemburu, Motif 7 Pelajar Putri di Gresik Tega Menganiaya Temannya Sendiri, Diancam Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gara-gara Cemburu, Motif 7 Pelajar Putri di Gresik Tega Menganiaya Temannya Sendiri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 08 Januari 2021 17:24 WIB

Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar saat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan remaja di Alun-alun. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menggelar konferensi pers kasus penganiayaan oleh 7 pelajar putri dengan korban teman sebaya di Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2021).

Wakapolres Kompol Eko Iskandar mengungkapkan, 7 terduga pelaku adalah AN, P, AM, NR, D, MND, dan CD. Sedangkan korban adalah ZR (11), warga Jalan Dr. Wahidin S.H., Kecamatan Kebomas

"Tujuh terduga pelaku sudah kami amankan. Semua masih statusnya saksi," ungkap Eko Iskandar.

Dikatakan wakapolres, ketujuh terduga tidak ditahan. Mereka diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan. "Kami pakai Undang-Undang Khusus atau Lex Specialis lantaran para terduga pelaku masih di bawah umur," jelasnya.

Eko Iskandar kemudian mengungkapkan kronologi penganiayaan yang terjadi hari Rabu (6/1/2021) lalu itu. Berawal saat saksi AN, AM, dan P memergoki korban ZR keluar dengan pacar P. 

Saksi P yang marah lantaran ZR (korban) keluar dengan pacarnya kemudian mengajak ZR bertemu dengan dalih mencari spot foto di Alun-Alun Gresik. Mereka naik angkot (angkutan kota) bersama CD dan D, sekira pukul 15.00 WIB. Sesampainya di alun-alun, saksi AN, IT, AM, dan WND juga datang.

"Pada saat itu AM mempertanyakan kepada ZR apa yang dilakukan dengan pacar P. AM yang marah kemudian menjambak rambut korban. Kejadiannya di lantai 2 alun-alun sisi utara," beber Eko.

Tindakan AM kemudian diikuti oleh D dengan menendang punggung belakang ZR. Lalu P juga ikut menendang punggung belakang korban dan memukul kepala korban. Disusul NR yang baru datang langsung ikut menendang punggung belakang korban dan memukul kepala.

"Tindakan mereka dilanjut dengan MND memukul kepala korban dan menendang punggung belakang, diikuti D menendang kaki korban dan memukul punggung belakang korban. AM melanjutkan menendang punggung belakang korban, diteruskan NR menampar pipi kiri dan menendang korban, kemudian MND mendorong kepala korban sebanyak 2 kali," urai Eko.

"Jadi 7 terduga pelaku ini melakukan penganiayaan kepada ZR karena P cemburu pacarnya diajak keluar korban," sambungnya.

Penganiayaan itu direkam oleh saksi AN, CD, dan IT menggunakan handphone milik P dan I. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di bagian punggung atas dan kepala. "Korban sudah kami visum. Usai kejadian korban dan para pelaku saling minta maaf, kemudian pulang ke rumah masing-masing," terangnya.

Ditambahkan Eko Iskandar, selain mengamankan 7 terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 7 buah handphone dan beberapa stel pakaian yang dikenakan para saksi.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video