PCNU Kabupaten Kediri Dukung Pemerintah Bubarkan Organisasi Terlarang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 31 Desember 2020 16:58 WIB
Gus Ab, sapaan KH Abu Bakar Abdul Jalil menuturkan, terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan wujud pemerintah menjaga kepentingan negara.
"Negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI demi melindungi kepentingan negara," kata Gus Ab.
"Rakyat Indonesia sudah lama menjadi saksi, bahkan rakyat tampak sudah memendam rasa dan keinginan agar hukum ditegakkan sebenar-benarnya. Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, semua harus taat hukum. Memasang baliho sekalipun, ada hukum serta aturannya, tidak boleh seenaknya. Maka, ketika negara melakukan kewajibannya menegakkan hukum, semua rakyat Indonesia mendukungnya," ujar Gus Ab. (uji/ian)