Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 10 Desember 2020 17:00 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar memusnahkan sebanyak 102.228 batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (10/12/2020). Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan 810 gram tembakau iris dan 130 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Kepala Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penindakan selama bulan Juli sampai dengan Oktober 2020. Sementara total nilai barang adalah sebesar Rp 108.442.170,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 48.808.293,-.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan selama bulan Juli sampai dengan Oktober 2020," ujar Mujayin.
Sementara sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Blitar telah berhasil mengamankan hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 700.400.800,00 dan total kerugian negara sebesar Rp 377. 359.912,00.
Simak berita selengkapnya ...