Bawaslu Surabaya Bakal Panggil Lembaga Survei yang Belum Terdaftar di KPU
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Sabtu, 05 Desember 2020 21:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil lembaga survei yang belum mendaftarkan diri ke KPU, terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.
"Kami akan memanggil lembaga survei yang tak mengajukan izin ke KPU Kota Surabaya. Karena sesuai regulasi dan ketentuan yang sudah ada, lembaga survei sudah mendaftarkan diri di KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," tegas Yaqub Baliyya Al Arief, Kordiv. HDI dan Humas Bawaslu Surabaya, Sabtu (5/12).
BACA JUGA:
Lembaga Survei Merangkap Jurkam dan Agitator? Setara Institute Minta Tak Korbankan Etika
Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Bawaslu Surabaya Ajak Pemilih Pemula Ikut Awasi Pemilu
Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
"Sesuai PKPU 8/2017, Pasal 47, Pertama, Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kedua, Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan yang sudah ditentukan dalam diperundang-undangan," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...