Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 14 Desember 2022 21:44 WIB

Bawaslu Surabaya melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk disabilitas di Aula Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masih rendahnya tingkat partisipatif kelompok disabilitas dalam menggunakan hak pilih menjadi perhatian serius dari badan pengawas pemilu (bawaslu).

Untuk Jawa Timur, rata-rata persentase pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih sekira 40 persen. Sedangkan untuk Surabaya jauh lebih tinggi, yakni 67,9 persen. Data ini mengacu pada Pilkada Gubernur dan Wagub Jatim 2018 dan pilkada serentak 2020.

Untuk meningkatkan partisipatif kelompok disabilitas dalam pemilu, bawaslu berharap penyelenggara pemilu mempermudah disabilitas dalam menggunakan mereka dalam pemilu 2024. Bahkan bila perlu dilakukan jemput bola bagi disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS.

"Prinsipnya penyelenggara pemilu harus memastikan para disabilitas bisa menggunakan nya. Bila perlu, KPPS melakukan jemput bola kepada disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS," terang Komisioner Bawaslu Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini, Rabu (14/12/2022).

Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini mengatakan, pihaknya akan memastikan pemilu mendatang bersifat inklusif atau terbuka untuk semua kalangan. Termasuk mereka yang mempunyai keterbatasan secara fisik atau kelompok disabilitas.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video