​Perbup Sumenep No. 75/2020 Terbit, Ini 11 Program Prioritas Desa yang Bisa Dianggarkan Lewat DD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Perbup Sumenep No. 75/2020 Terbit, Ini 11 Program Prioritas Desa yang Bisa Dianggarkan Lewat DD

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Kamis, 26 November 2020 21:56 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos., M.Si.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes tahun 2021 sudah bisa ditetapkan paling lambat akhir 2020. Hal ini berarti, Januari 2021 mendatang, desa sudah bisa melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran rutin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos., M.Si., mengatakan perbup tersebut merupakan panduan desa dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang memiliki ketentuan baru.

"Nantinya ada prioritas dilaksanakan melalui ADD menggunakan Siltap. Dan salah satu contoh nantinya akan ada desa sudah bisa mencairkan untuk membayar penghasilan perangkat desa setiap awal bulan seperti halnya PNS, karena sebelumnya baru bisa dilaksanakan tiga tahap," jelas Ramli, Kamis (26/11/20).

Sesuai perbup, kata Ramli, sedikitnya ada 11 program yang sumber dananya bisa diambilkan dari dana desa.

“Yakni meliputi, yang pertama adalah program pencegahan stunting meliputi pemberian insentif kader pembangunan manusia sebesar Rp 200 ribu per bulan, serta pemberian makanan tambahan ibu hamil dan anak. Jadi, semua desa wajib melaksanakan ini,” jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video