Izin Tower Seluler Dinilai Sarat Rekayasa, Warga Demo Kantor Perizinan Kota Blitar Tuntut Cabut IMB
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 20 November 2020 15:18 WIB
"Dialog tadi akhirnya deadlock. Namun kami tidak bisa serta merta mencabut IMB. Kecuali, ada putusan pengadilan karena ada tuntutan dari masyarakat ya kami cabut. Kalau dicabut sekarang, kami salah dan bisa dituntut balik pengusaha," kata Suharyono.
Dalam pelayanan perizinan, lanjutnya, PTSP sifatnya pasif, artinya PTSP menerima permohonan dari pihak mana pun yang mengajukan izin. Pengajuan izin harus sesuai dengan SOP dan memenuhi syarat administrasi. Jika syarat administrasi sudah terpenuhi, baru dilakukan verifikasi.
"Verifikasi lapangan bukan suatu kewajiban karena barang belum terbangun. Kecuali pembangunan pabrik. Ini belum dibangun, tapi lokasinya sudah ditentukan," ujarnya.
Sekadar untuk diketahui, penolakan pembangunan tower seluler di Jalan Melati Gang 2 Kelurahan Kepanjenkidul oleh warga sudah berlangsung sejak November 2019. Ketika itu, Satpol PP sudah menyegel lokasi pembangunan tower seluler karena izin pembangunannya belum keluar.
Sekarang, izin pembangunan sudah keluar dan Satpol PP atas rekomendasi dari perizinan sudah melepas segel di lokasi. Hal itu pun kembali memicu gejolak warga. (ina/zar)