Cabup 01 Alfan Sebut Urus Adminduk Harus Datang ke Kabupaten, Begini Penjelasan Warga Munjungan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cabup 01 Alfan Sebut Urus Adminduk Harus Datang ke Kabupaten, Begini Penjelasan Warga Munjungan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Minggu, 08 November 2020 18:00 WIB

Cabup 01 Alfan Riyanto dalam debat pilkada putaran kedua Pilkada Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

Agus kemudian menerangkan cara untuk mengurus KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Mulanya. warga harus mengurus surat pengantar dari tingkat RT, kemudian mendatangi kantor desa, dan kantor kecamatan.

"Jadi, di kecamatan itu sudah ada petugas UPT dari Dinas Dukcapil Trenggalek setiap hari. Jadi, sekali lagi, tidak perlu warga Desa Munjungan harus datang ke kabupaten, cukup di Kecamatan Munjungan saja," terangnya.

Menurut Agus, untuk mengurus KTP, KK, dan Akta Kelahiran di Kecamatan Munjungan hanya membutuhkan waktu 1 hari. Dengan catatan, semua persyaratan yang diajukan oleh pemohon seluruhnya lengkap.

Dikatakan oleh Agus, UPT dari Dinas Dukcapil diresmikan secara langsung oleh Bupati Arifin setahun yang lalu.

"Ya, otomatis kita merasa senang (dengan adanya UPT). Kalau ke Trenggalek, uang sakunya sudah berapa. Belum kalau ada kekurangan administrasi harus balik lagi. Kalau di sini, misalkan ada yang tertinggal, kalau pulang kan dekat," ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Eni Kusdarini, warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan. Menurutnya, saat ini mengurus KTP, KK, dan Akta Kelahiran tidak harus datang ke Kabupaten Trenggalek. "Tidak, sekarang di Kecamatan Munjungan sudah ada. Bisa mengurus langsung di kecamatan," tegas Eni singkat. (man/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video