Edarkan 1.045 Pil Dobel L, Pria di Kota Kediri Diringkus Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 06 November 2020 14:39 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Derry Dramawan (28), Warga Jalan Ngadisimo I/38 RT 03 RW 08 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Kini, Derry harus mendekam di Tahanan Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, perihal adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Kota Kediri.
BACA JUGA:
Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
"Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka DR beserta barang buktinya," kata AKP Kamsudi, Jumat (6/11/2020).
Simak berita selengkapnya ...