Gandeng Jurnalis, Anggota Komisi XI DPR RI Sosialisasikan UU Cipta Kerja di Pasuruan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 28 Oktober 2020 20:47 WIB
"Pemerintah memberikan penjelasan secara berkala terkait Omnibus Law supaya tidak ada pihak-pihak yang menambah atau mengurangi muatan di dalamnya, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jernih, dan jelas, bukan dari pihak yang dengan sengaja memberikan informasi Omnibus Law secara bias," paparnya.
"Masyarakat harus diberikan panduan yang jelas mengenai isi dari UU Cipta Kerja agar tidak salah dalam menafsirkannya," terangnya.
Ketika disinggung terkait waktu pengesahan yang dianggap terburu-buru, Misbakhun menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah cepat pasca Covid-19 untuk pemulihan ekonomi. (afa/zar)