Razia Bea Cukai Malang Amankan 725 Ribu Rokok Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Razia Bea Cukai Malang Amankan 725 Ribu Rokok Ilegal

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 22 Oktober 2020 17:37 WIB

Hasil penindakan petugas Bea Cukai Malang. Inset: Kepala Bea Cukai Tip Madya Malang Laatif Helmi.

Setelah dilakukan penyisiran di wilayah itu, petugas mendapatkan sebuah bangunan di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa di rumah tersebut kedapatan dan menyimpan barang kena cukai hasi tembakau (BKC HT) jenis SKM batangan yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai dan tidak dikemas dalam penjualan eceran, serta tidak dilekati pita cukai.

Melihat hal itu, petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jl Surabaya No. 2, Malang. Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 329.875.000. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Sementara itu, Latif Helmi selaku Kepala Bea Cukai Tipe Madya Malang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya ini. "Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai, untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sehingga akan tercipta iklim usaha yang sehat bagi pengusaha rokok kecil dan menengah,” tegasnya, Kamis (22/10). (thu/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video