​Eksepsi Ditolak, Terdakwa Ryantori Terancam 4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Eksepsi Ditolak, Terdakwa Ryantori Terancam 4 Tahun Penjara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 21 Oktober 2020 15:10 WIB

Ir. Ryantori Angka Raharja. (foto: ist)

Tak hanya itu, Ir. Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu.

Selanjutnya, selama bertahun-tahun Ir. Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi.

"Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya," jelas Yudhi Prabawa selaku pelapor. (ana/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video