Putusan KDRT Pasangan Dokter di Sidoarjo Final, Hindayani Suci Terbukti Bersalah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Putusan KDRT Pasangan Dokter di Sidoarjo Final, Hindayani Suci Terbukti Bersalah

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 27 Januari 2022 01:43 WIB

Terdakwa dr. Handayani Suci Utami (jilbab coklat).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga () dengan terdakwa dr. Handayani Suci Utami dan korbannya adalah drg H Anang Suhari tak lain mantan suami terdakwa, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri , Rabu (26/1/2022). Agenda sidang adalah amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.

Persidangan itu dihadiri dr. Handayani Suci Utami selaku terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri .

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua Majelis Hakim selama 13 menit menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 1 bulan dan masa percobaan 3 bulan.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya di persidangan sebelumnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah menerima putusan tersebut atau banding. Dan Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari ke depan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video