Beri Uang Palsu untuk Modal Usaha, Pria Mojodadi Mojokerto Diciduk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Beri Uang Palsu untuk Modal Usaha, Pria Mojodadi Mojokerto Diciduk Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 12 Oktober 2020 20:25 WIB

Pelaku usai diamankan. (foto: SOFFAN SOFFA/ BANGSAONLINE)

Selang beberapa hari, korban mencoba membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut ke sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Kemlagi. Namun, dirinya terkejut setelah petugas SPBU memberitahukan jika uang miliknya adalah uang palsu. Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemlagi.

Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akibat perbuatan tersangka, polisi mengenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 36 Ayat (2) Tahun 2011 tentang uang, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 2 buah print mutasi buku tabungan BPR Bumi Jaya Kemlagi Mojokerto an.Mochamad Qomari, 1 buah tas selempang warna abu-abu, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 4 juta, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak RP 13 juta, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 5 juta, dan 1 buah smartphone. (sof/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video