​PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pilkades Tarokan, Penggugat Banding | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pilkades Tarokan, Penggugat Banding

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 11 Oktober 2020 10:32 WIB

Prayogo Laksono, S.H., M.H., Kuasa Hukum Tergugat 2 (Supadi). (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang terjadi pada bulan November 2019 lalu, ternyata masih berlanjut. Di mana saat itu, Bambang Suhartono, rival Supadi (Kades Tarokan terpilih) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dengan nomor perkara 154/G/2019/PTUN.Sby.

Gugatan ke PTUN tersebut dilayangkan Bambang Suhartono atas dasar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkades, yakni diloloskannya Supadi sebagai peserta calon kepala desa.

Seiring berjalannya waktu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengadili sengketa Pilkades Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri akhirnya memenangkan pihak tergugat, yaitu Panitia Pilkades dan Kades Terpilih Supadi.

Prayogo Laksono, S.H., M.H., Kuasa Hukum Tergugat 2 (Supadi) mengatakan bahwa putusan PTUN No: 62/G/2020/PTUN.Sby, menyatakan eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video