Pjs Bupati Mojokerto Tancap Gas Operasi Yustisi, Pelanggar Langsung Rapid Test di Tempat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pjs Bupati Mojokerto Tancap Gas Operasi Yustisi, Pelanggar Langsung Rapid Test di Tempat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Rabu, 30 September 2020 22:52 WIB

Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo (paling kanan) bersama Kapolres dan Forkopimda Mojokerto saat operasi yustisi.

Hal itu sesuai dengan Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur aktivitas masyarakat tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang meliputi sanksi yang bervariasi mulai dari sanksi sosial sampai denda.

Secara tegas Himawan menginstruksikan penguatan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan. Ia meminta untuk memetakan wilayah-wilayah rawan pelanggaran, dengan pengetatan operasi penindakan, disertai rapid test di tempat.

"Bersama satuan kerja terkait yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, terus bertekad untuk menjadikan wilayah ini menjadi zona kuning lalu ke zona hijau di seluruh Kabupaten Mojokerto," harapnya.

"Operasi yustisi ini harus dilakukan, di mana memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan yang bisa mempersuasif. Bagi yang terjaring melanggar protokol, langsung rapid di tempat. Kalau reaktif, langsung diamankan," pungkasnya. (ris/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video