Paslon QA dan Niat Wajib Laporkan Dana Kampanye Pilbup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Paslon QA dan Niat Wajib Laporkan Dana Kampanye Pilbup

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Syuhud
Selasa, 29 September 2020 13:15 WIB

Cabup-Cawabup Gresik, Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).

Ditanya berapa batasan minimal dan maksimal dana kampanye yang harus dikeluarkan paslon QA, Ismail mengaku belum tahu. "Kami belum dapat laporan," ujar Ismail Harianto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/9/2020)..

Senada dikatakan Yanto, LO paslon Niat dari parpol Golkar. Ia membenarkan tim dan LO paslon Niat juga diundang rapat koordinasi dengan KPU soal batasan pengeluaran dana kampanye.

"Undangan rapatnya pukul 10.00 WIB. Yang ikut rapat Mas Ponco Pratikno, Ketua Tim Niat. Kami belum tahu berapa batasan minimal dan maksimal pengeluaran dana kampanye yang harus dikeluarkan paslon Niat," pungkasnya. (hud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video