Sejumlah Fraksi DPRD Kota Probolinggo Setujui P-APBD Tahun 2020
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 28 September 2020 19:01 WIB
Saat menghadiri rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Probolinggo, Soufis Subri mengatakan jika masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berupa Kartu Pendalungan tidak dapat digunakan sebagai pengganti pembiayaan pelayanan kesehatan.
“Itu sesuai dengan Perwali Nomor 56 Tahun 2019 tentang cara pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, usai rapat paripurna digelar, penandatanganan P-APBD dilakukan antara eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abd. Mujib mengatakan, P-APBD itu akan dilakukan evaluasi setelah ada persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. (prb1/zar)