Jalan Rusak, Dishub dan Satlantas Kediri Tak Berdaya Hadapi Truk Pasir | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jalan Rusak, Dishub dan Satlantas Kediri Tak Berdaya Hadapi Truk Pasir

Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Selasa, 27 Januari 2015 20:20 WIB

Salah satu tulisan berbentuk protes atas kerusakan jalan akibat truk pasir. (Arif Kurniawan/BangsaOnline)

“Kewenangan penindakan pelangaran lalu lintas ada di pihak kepolisian, yaitu di pihak Satuan lalu lintar (Satlantas). Jadi kita tida bisa berbuat apa-apa,” lanjutnya.

Ditanya terkait pemasangan portal untuk membatasi jenis kendaraan yang melintas, Indra lagi-lagi berkelid. Menurutnya kewenangan untuk memasang portal merupakan kewenangan dinas pendapatan.

Sementara, Kasatlantas Polres Kediri AKP Dino Indra Setiadi mengaku pihaknya juga telah melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Dino mengatakan banyak kendaraan truk pwngangkut pasil yang telah dilakukan penindakan secara hukum. “Kita sudah lakukan tindakan, dengan melakukan tindakan langsung (Tilang). Ini sesuai yang bisa kita lakukan, karena penyelesaian urusan itu sampai ditingkat pengadilan. Hal itu sudah sesuai dengan kewenangan kami untuk urusan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Namun saat ditanya berapa jumlah kendaraan yang telah dilakukan oleh pihaknya, Dino tidak bisa menjawabnya secara pasti. Sebab menurut Dino, tindakan tilang pada para sopir truk itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun. “Jumlah pastinya kita tidak tahu, itu sudah kita lakukan selam bertahun-tahun,” ujarnya.

Selain itu, Dino mengatakan pihaknya sedah sering kali melakukan operasi gabungan dengan Dishub Kabupaten Kediri. Selain itu, Dino mengaku pihaknya telah melakukan patroli rutin disetiap titik rawan dijalur yang sering dilintasi truk pengangkut pasir.

Ditanya terkait masih bandelnya truk pengangkut pasir yang tetap saja melintas, Dino mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih selain melakukan tilang. Untuk mempidanakan para pengakut pasir itu merupakan kewenangan Reserse Kriminal (Reskrim). “Tindakan yang bisa kita lakukan sebatas pelanggaran lalu lintasnya. Untuk urusan pidana itu urusan Reskrim,” pungkas Dino.

Sebagaimana diketahui, warga tiga desadi Kecamatan Ngancar melakukan aksi blokir jalan beberapa saat lalu sebagai bentuk protes atas rusaknya jalan di desa mereka akibat dilintasi truk pengangkut pasir. Aksi yang berjalan selama dua hari itu, nyaris berujung bentrok antara warga dan sopir truk yang membalas aksi warga dengan menumpahkan muatan pasir dan batu ditengah jalan.

Warga mengaku resah dengan melintasnya truk pengangkut masir melebihi tonase hingga membuat jalan desa merwka hancur. Selain itu getaran truk tersebut membuat bangunan rumah mereka mengalami retak akibat terkena getaran kendaraan.

Namun hingga kni truk-truk tersebut tetap saja melintas dengan bebas. Warga menduga ada oknum aparat yang membekingi para soir ruk tersebut. Hingga para pihak berwenang tidak mampu melakukan penertiban.

“Rumor yang kami dengan ada oknum pejabat di belakang sopir-sopir truk itu. Sebab biarpun warga protes tetap saja mereka berani, yang punya truk itu siapa kita tahu,” ungkap Yudiono, Pejabat Kepala Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video