Mengaku di-PHK Sepihak, Karyawan PT AFU Wadul Dewan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Kamis, 17 September 2020 16:18 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Salah seorang karyawan PT Amak Firdaus Utomo (AFU) Kota Probolinggo, Untung Slamet wadul ke DPRD setempat. Dia mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaannya. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Kamis (17/9/2020).
"Saya bekerja di PT AFU sudah 3,7 tahun sebagai driver loader," kata Untung Slamet saat mengikuti gelar RDP.
BACA JUGA:
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo ini Diwaduli Warga soal BPJS dan Irigasi saat Reses
Diperlakukan Tak Wajar, Karyawan PT Eratex Djaja Nekat Mengadu ke DPRD Probolinggo
Ketua DPRD Kota Probolinggo Tanggapi Polemik Program Indonesia Pintar
Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Tetap Gunakan Motor saat Kunker, Siapa Dia?
Selama menjadi driver loader, Untung Slamet menceritakan tidak ada persoalan di tempat kerjanya. Namun pada bulan Maret 2020 kemarin, tiba-tiba dirinya dimasukkan ke PT Gentong Mas Mulia (GEM), salah satu vendor yang bekerja sama dengan PT AFU.
"Selang beberapa bulan, saya kemudian tiba-tiba di-PHK oleh PT GEM. Alasannya, karena PT GEM diputus oleh PT AFU," katanya.
Merasa dirinya diberhentikan sepihak, pria asal Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu lantas mencari “keadilan” dengan wadul ke dewan.