Kejari Tuban Musnahkan Ribuan Pil Dobel L, Sabu, Sajam, Hingga Ganja
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 15 September 2020 18:22 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) dan narkotika di Halaman Kantor Kejari Tuban, Selasa (15/9/2020).
Kajari Tuban, Bambang Dwi Murcolono mengatakan, ribuan barang haram itu hasil dari 96 kasus tindak pidana dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, pengadilan memutuskan barang bukti yang disita itu untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:
Laksanakan Program Kejaksaan RI, Kejari Tuban Salurkan 1.300 Paket Sembako untuk Masyarakat
Beri Penyuluhan Hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah Sasar Kecamatan Jenu
Patroli Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia di Lokasi Rawan Peredaran Narkoba
Awal Tahun, Laporan Kasus Narkotika Masih Mendominasi di Tuban
"Pemusnahan ini telah sesuai dengan amar keputusan PN Tuban yang memerintahkan untuk dimusnahkan," ujar Kajari Tuban usai pelaksanaan pemusnahan.
Ia menambahkan, metode pemusnahannya dengan cara memberikan cairan keras untuk barang bukti kasus narkotika. Sedangkan benda tajam dan peralatan pembuatan miras dilakukan dengan cara dipotong atau dirusak hingga tidak bisa digunakan lagi.
Simak berita selengkapnya ...