Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban Disanksi Denda di Tempat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban Disanksi Denda di Tempat

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 14 September 2020 18:49 WIB

Masyarakat yang terjaring operasi yustisi. (foto: ist).

Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, operasi protokol kesehatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten bisa menurun.

"Operasi serupa akan kita lakukan secara terus menerus dan hasilnya akan kita lakukan evaluasi," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua PN , Fathul Mujib menyampaikan, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi sosial, denda, hingga pidana.

Sanksi tersebut, lanjutnya, diberlakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemberlakuan sidang di tempat ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Putusan berupa sanksi sosial, denda, sampai pidana kurungan, tergantung hakim yang memutuskan," tutupnya. (gun/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video