Polresta Banyuwangi Jebloskan 55 Tersangka Narkoba ke Dalam Sel
Editor: MMA
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 08 September 2020 12:00 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Polresta Banyuwangi yang dilaksanakan oleh tim dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil menggelandang 55 tersangka. Para tersangka terdiri dari 4 perempuan dan 51 pria. Dengan jumlah kasus terkumpul sebanyak 50 kasus dengan verifikasi 9 kasus sabu dan 41 kasus obat daftar G.
Tim Satnarkoba Polresta Banyuwangi juga berhasil mengamankan barang bukti 44 paket sabu dengan berat 25,81 gram, 22.770 butir trilhexpenidyl, 5 buah timbangan elektronik, 8 unit kendaraan roda dua dan uang tunai 8.326.000 rupiah.
BACA JUGA:
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Pimpin Sertijab Kasatlantas, Begini Pesan Kapolres Batu
Menurut AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolresta Banyuwangi saat rilis pers, Selasa (8/9/2020), hasil tumpas narkoba mulai 24 Agustus sampai 4 September 2020 membuktikan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memerangi kejahatan narkoba dan penyalagunaan obat daftar G.
“Ini bukti kerja keras Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi selama 12 hari, yang membuahkan hasil yang cukup lumayan. Operasi kita gencarkan karena kami ingin wilayah Banyuwangi bebas dari peredaran narkoba. Untuk tersangka psikotropika akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Ia menambahkan, setiap orang yang melawan hukum dengan menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan,memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 akan dikenakan hukuman pidana kurung 15 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya ...