Tak Terima Dituduh Pemfitnah, Advokat di Ponorogo Laporkan 5 Akun FB ke Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 21 Agustus 2020 21:29 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Erma Hadi Cahyono, Advokat di Ponorogo melaporkan 5 pengguna akun facebook ke Polres Ponorogo, Jumat (21/8/2020).
Hal itu terkait dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya sebagai seorang pemfitnah, karena kerap mengunggah berita-berita yang dinilai membenturkan masyarakat. Berita-berita Erma yang disoal netizen itu diunggah di grup facebook Ponorogo Comunity Asli.
BACA JUGA:
Dibuka Hari ini, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Jadi Tempat LKS di Kota Madiun
Relokasi Dampak Tanah Gerak di Ponorogo, Gubernur Khofifah Resmikan 56 Huntara
Berikut Prakiraan BMKG soal Cuaca di Ponorogo 7 Januari 2024
BMKG 29 Desember 2023: Ponorogo Cerah Berawan
Dalam keterangannya, ia sengaja datang ke Satreskrim Polres Ponorogo guna melaporkan beberapa akun facebook, lantaran tak terima nama baiknya dicemarkan sesuai dengan UU ITE dalam bermedia sosial.
“Karena banyaknya beredar tentang pencemaran nama baik saya, saya sebagai advokat dituduh sebagai provokator serta dituduh sebagai pemfitnah,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...