Istri Kaya Raya, Suami Tetap Wajib Menafkahi?
Editor: MMA
Jumat, 21 Agustus 2020 20:56 WIB
Lantas bagaimana dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya. “Tentang sandang, pangan, dan papan, standarnya bisa berpatokan kepada masyarakat lingkungannya,” tambahnya.
Meski demikian, menurut Kiai Afif, jika sang istri tidak mau dinafkahi, maka kewajiban suami menjadi gugur. “Bahwa suami berkewajiban menafkahi istrinya itu aturan formal fiqh. Bahwa istri tidak berkenan dinafkahi suaminya itu akhlak. Tak berkenan, maksudnya, ridlo (ikhlas) tidak dinafkahi,” kata Kiai Afif yang sehari-harinya Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.
Jadi, “Suami tetap punya kewajiban nafkah. Istri punya hak untuk membebaskan kewajiban suami,” katanya. (mma)