​Gelar Operasi 12 Hari, Polisi Sikat 16 Pelaku Kriminal di Tuban | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Gelar Operasi 12 Hari, Polisi Sikat 16 Pelaku Kriminal di Tuban

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 29 Juli 2020 19:50 WIB

Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap 16 pelaku tindakan kriminal di wilayah hukumnya.

"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tersebut di antaranya ada uang tunai Rp 8.368.000, satu unit mobil L 300 bernopol S 8489 HF, 2 AS roda dump truck, kalung emas, mesin diesel, linggis," bebernya.

Kemudian barang bukti curanmor yang diamankan anggota ada sebanyak 5 sepeda motor dengan berbagai merk. Setelah itu, barang bukti dari kasus sajam yang diamankan sebilah keris, sabit dan golok. Sedangkan, untuk pelaku sendiri mayoritas berasal dari warga Tuban.

Akibat tindakan pelaku, untuk kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara. Lalu kasus curanmor dikenai Pasal 365 dengan pidana 9 tahun penjara. Terakhir, kasus sajam pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana 10 tahun penjara. (gun/ian)

 

 Tag:   Kriminal Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video