Bawa Sabu dan Pil LL, Warga Gampeng Kediri Diringkus Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 26 Juli 2020 10:47 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - AG bin Loso (36), harus menghabiskan hari-harinya di balik terali besi Polres Kediri Kota. Warga Dusun Genengan RT 02 RW 03 Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri itu ditangkap polisi gara-gara membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.
AG sendiri ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Sabtu (25/7) kemarin sekira pukul 16.30 WIB, di pinggir Jalan Semampir Gg.1 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri Kota.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada tindak penyalahgunaan narkoba di seputaran Kelurahan Semampir Kota Kediri.
Selanjutnya, dilakukan upaya penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan terlapor AG di pinggir Jalan Semampir Gg. 1 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri Kota.
Menurut AKP Kamsudi, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan BB (Barang Bukti) kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 klip plastik bening dengan berat 5,11 gram.
Simak berita selengkapnya ...