Belum Masuki New Normal, Mas Abu Siapkan Perwali, Pelanggar Siap-siap Didenda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 12 Juli 2020 19:19 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar pun menyoroti banyaknya warga yang membicarakan new normal. Padahal, Kota Kediri belum memasuki new normal, mengingat kini masih berstatus zona kuning Covid-19.
"Orang-orang ini keburu ngomong new normal. Sebelum new normal itu, saya jelaskan sekali lagi ya, sebelum new normal itu kan mesti (zona) hijau dulu. Setelah hijau kita harus lapor ke Kementerian dulu," ujar Mas Abu, sapaan karib Wali Kota Kediri, Minggu (12/7).
BACA JUGA:
Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Ia mengatakan bahwa setelah lapor ke kementerian, baru pra new normal. Pada masa pra new normal itu apabila dipastikan semuanya bisa mengikuti protokol kesehatan, maka baru masuk new normal.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berencana menerbitkan payung hukum berupa peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur sanksi berupa denda kepada warganya yang tak memakai masker.