Berstatus Zona Merah, Polres Batu Perketat Pengurusan SKCK, ini Salah Satu Syarat Wajibnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 06 Juli 2020 21:07 WIB
Ia menjelaskan, aturan yang diterapkan itu merupakan instruksi langsung dari Polda Jatim di masa pandemi Covid-19. Dengan maksud memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Dengan adanya peraturan tersebut, maka Polres Batu akan semakin meningkatkan sinergitas dengan Dinkes Kota Batu," terangnya.
Diakui, sinerginya dengan Dinkes selama ini sudah bagus. Hanya ada hambatan kecil dari sisi komunikasi. Namun, hambatan tersebut menurutnya tidak terlalu signifikan dan tetap harus dibicarakan supaya tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri.
Selain persyaratan ketat mengurus SKCK, Polres Batu juga tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya. (asa/rev)