Tanya-Jawab Islam: Menjawab Salawat atau Tetap Membaca Al-Qur’an? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Menjawab Salawat atau Tetap Membaca Al-Qur’an?

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Rabu, 01 Juli 2020 09:19 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Namun, jika ia sedang membaca Al-Quran dan mendengar shalawat, apakah ia wajib menjawab shalawat tersebut? Ulama beda pendapat dalam masalah ini. Pertama, Ulama dari mazhab Hanafi berpandangan bahwa seseorang yang sedang membaca Al-Quran dan mendengarkan nama Rasul disebut atau shalawat, maka wajib bagi dia untuk meneruskan bacaannya.

Sebab susunan bacaan Al-Quran lebih utama dari pada susunan bacaan Shalawat. Ketika ia sudah menyelesaikan bacaannya, ia dianjurkan untuk membaca shalawat. Jika ia lupa tidak mebaca shalawat, ia tidak berdosa. (al-Muhit al-burhani)

Kedua, ulama mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang yang sedang membaca Alquran lalu mendengar nama Rasul atau shalawat, maka ia harus berhenti sebentar lalu membaca salawat, lalu meneruskan bacaannya tadi, baik bacaan Alquran itu di dalam salat atau di luar salat.

Imam Ibnu Abi Syaibah melaporkan pandangan dari Imam Hasan bahwa, jika seseorang membaca ayat “Sesugguhnya Allah dan para malaikat itu bershalawat kepada Rasul, Wahai orang-orang yang beriman bacalah shalawat dan salam kepadanya”. (Qs.Al-Ahzab 56) di dalam salat, maka ia tetap wajib berhenti sejenak dan membaca salawat”. (Mushannaf Abu Syaibah).

Para ulama kemudian memberikan komentar, bacaan shalawat di atas tidak boleh menyebut nama hanya dengan dhamir saja agar tidak membatalkan shalat. Redaksinya “Shalla Allahu Alaih” (Semoga Allah memberikan salawat kepadanya). (Tuhfatu al-Muhtaj).

Kondisi ini jika ada di dalam salat. Kalau di luar salat, maka ia bebas untuk bersalawat kepada Rasul lalu melanjutkan bacaan Alqurannya.

Seperti halnya orang yang sedang membaca Al-quran lalu mendengar suara azan, maka ia harus menghentikan bacaannya lalu mendengarkan azan dan mengikutinya. Jika azan sudah selesai ia dapat melanjutkan baca Al-qurannya tadi. (Nawawi, al-Tibyan: 126).

Pandangan ini didasarkan pada hadis Rasul yang dicatat oleh Imam Muslim no.384, “jika kalian mendengar azan, maka ikutilah seperti yang dilafadzkan”.

Kembali kepada pertasnyaan Saudara, jika Saudara sedang mendengarkan shalawat berkali-kali, maka hukumnya menjawab shalawat itu juga berkali-kali. Namun, jika tidak memungkinkan, menjawab sekali saja sudah diperbolehkan.

Kedua, jika Saudara sedang membaca Alquran, maka sebaiknya Saudara berhenti sebentar untuk menjawab shalawat sekali saja, lalu melanjutkan bacaan Alquran tadi. Itu hukum mazhab kita, mazhab Syafi’i. Tapi Saudara juga boleh meneruskan bacaan Alquran dan ketika selesai baru membaca salawat. Ini hukum dalam mazhab Hanafi. Wallahu a’lam.

Sumber: www.bangsaonline.com

 

sumber : www.bangsaonline.com

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video