Menkumkam Serahkan SK, Partai Gelora Resmi Berlaga di Pemilu 2024
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 03 Juni 2020 16:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, resmi menjadi partai peserta Pemilu 2024 mendatang. Menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diserahkan langsung secara virtual oleh Menkumham RI, Yasonna Laoly tentang Badan Hukum Partai Gelora pada Selasa, (2/6/2020) lalu.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, Partai Gelora Indonesia telah memenuhi ketentuan badan hukum sebagai partai politik di Indonesia, sehingga dipastikan dapat berlaga dan bersaing dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
"Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan verifikasi administrasi aplikasi faktual secara virtual melalui aplikasi Zoom dengan perwakilan Partai Gelora selama 45 hari sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yasonna.
Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Anis Matta mengatakan, ada beberapa tanda-tanda kebaikan di awal perjalanan Partai Gelora Indonesia. Di antaranya, partai ini didirikan pada tanggal 28 Oktober 2019 yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Simak berita selengkapnya ...