​Pemprov Jatim Beri Kuota 3.817 Kursi PPDB SMA-SMK Negeri bagi Anak Nakes Tangani Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pemprov Jatim Beri Kuota 3.817 Kursi PPDB SMA-SMK Negeri bagi Anak Nakes Tangani Covid-19

Editor: MMA
Minggu, 31 Mei 2020 12:07 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (30/5/2020) malam. foto: ist/ bangsaonline.com

Dengan menyediakan kuota satu persen atau sebanyak 3.817 kursi, maka seluruh putra putri tenaga kesehatan Jatim yang masuk ke SMA SMK Negeri akan mendapatkan tertampung dan mendapatkan kursi.

"Dengan adanya kuota ini, maka nakes tetap bisa konsentrasi yang kuat untuk memberikan layanan pasien covid-19 tanpa harus khawatir putra putrinya yang akan masuk SMA SMK, karena sudah ada kuota khusus," kata Gubernur Khofifah.

Di Jawa Timur, tahapan pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang SMA/SMK/PK-PLK akan dimulai pada tanggal 8 Juni 2020, dimana untuk jenjang SMA/SMK ditandai dengan pengambilan PIN (Personal Identification Number) untuk menunjukkan bahwa seorang siswa telah terdaftar secara resmi.

Dalam PIN tersebut selain tercantum identitas calon peserta didik juga terdapat informasi tentang geoposisi tempat tinggal pendaftar untuk menentukan zona sekolah yang dipilih.

Semua tahapan dalam PPDB tahun 2020 untuk SMA/SMK di Jawa Timur ini dilaksanakan secara online. Sedangkan untuk jenjang SLB (PK-PLK) dilaksanakan secara offline, karena harus diketahui tingkat kebutuhan khususnya.

Terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh untuk masuk ke jenjang SMA/SMK di Jawa Timur. Yakni Jalur Zonasi, Jalur Affirmasi, Jalur Pindah Tugas Ortusis, Jalur prestasi akademik, Jalur Prestasi Lomba (Lomba akademik dan Lomba non akademik).

Jalur zonasi didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah, jalur prestasi akademik didasarkan pada prestasi rerata akademik pada semester 1 sampai dengan semester 5 dan indeks sekolah yang diambil dari rerata nilai Ujian Nasional Sekolah pada tahun 2019.

Sedangkan untuk jalur prestasi Lomba didasarkan pada sertifikat Lomba akademik dan lomba non akademik. Lalu untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peluang distribusi kewilayahan.

Serta Jalur Perpindahan orang tua siswa yang didasarkan pada perpindahan kerja para orang tua siswa. Di jalur ini juga termasuk untuk menampung anak guru dan anak dari tenaga kesehatan yang menangani langsung Covid-19. (tim)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video