Dinsos Kabupaten Kediri Salurkan BST kepada 1.896 Penyandang Disabilitas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 30 Mei 2020 22:44 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri terus menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Hari ini (30/5), Dinas Sosial Kabupaten Kediri mulai menyalurkan BST (Bantuan Sosial Tunai) tahap pertama berupa uang tunai Rp. 600 ribu kepada para penyandang disabilitas yang ada di 26 wilayah kecamatan.
Penyaluran bantuan secara serentak ini berlangsung di kantor pos kecamatan masing-masing dengan menggunakan protokol kesehatan, Sabtu (30/5).
BACA JUGA:
Dhito Tertarik Gandeng PSPK untuk Tingkatkan Ekosistem Pendidikan di Kabupaten Kediri
Bantu Anak Vakum Sekolah yang Rawat Kedua Orang Tuanya, Bupati Kediri Terjunkan 4 Dinas Sekaligus
Bupati Dhito Selawat Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kabupaten Kediri Semakin Baik
Mbak Cicha Minta DWP Kabupaten Kediri Berperan Aktif Cetak Generasi Bangsa Berkualitas
Di Kecamatan Wates, Plt. Kepala Dinas Sosial Suharsono, terjun langsung untuk membantu proses pencairan bantuan. Di sini, jumlah penerima bantuan paling banyak dibanding kecamatan lain, yakni mencapai 268 orang. Bantuan ini diharapkan dapat menunjang kehidupan para difabel selama kurun waktu tiga bulan ke depan.
“Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan, jangan digunakan untuk hal lain yang tidak bermanfaat. Karena ini bantuan untuk dampak Covid-19, maka njenengan semua juga harus menjaga diri dari Covid-19. Ikuti anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah, memakai masker, dan menjaga jarak ketika terpaksa bepergian,” kata Suharsono.
Perlu diketahui, BST khusus bagi penyandang difabel ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19. Untuk wilayah Kabupaten Kediri mendapatkan jatah kuota sejumlah 1.896 orang.
Penerima BST disabilitas tidak terdaftar pada bantuan sosial reguler seperti PKH, BPNT, dan BLT. Sementara itu, data penerima berasal dari SIMPD atau Sistem Informasi Penyandang Disabilitas. Proses pendataan tersebut dilakukan oleh Tenaga Kesejahteran Sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD) yang dibantu oleh Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan (TKSK). (uji/rev)