Pemerintah Pusat Tunda Penyaluran DAU Bagi Bangkalan, Malang, Gresik, Pacitan, dan Mojokerto
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Minggu, 10 Mei 2020 15:30 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat secara resmi menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi kabupaten Bangkalan, Gresik, Malang, Pacitan, dan Mojokerto. Penundaan dilakukan karena kelima pemkab tersebut belum melakukan realokasi dan refocusing belanja APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak COVID-19.
Sampai tanggal 7 Mei 2020, ada 65 kabupaten/kota, termasuk 5 kabupaten di Jawa Timur yang belum melaporkan rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan serta penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian di daerah.
BACA JUGA:
Bupati Mojokerto Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai
181 Lembaga Keagamaan di Kabupaten Mojokerto Terima Hibah Rp20,5 Miliar
Pemkab Malang Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kali Berturut-turut
SIAPMAS, Program Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto untuk Masyarakat
Penundaan DAU tersebut sesuai dengan Keputusan Nomor 10/KMK/KM.7/2020 (KMK.No.10/2020) yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPD RI melaui virtual, Jum'at (7/5/2020) lalu.
Penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum melaporkan APBD, dan Pemda telah melaporkan APBD tapi laporannya tidak sesuai dengan tiga aspek kriteria SKB dan PMK Nomor 35 /2020.
Aspek pertama, rasionalisasi belanja barang atau jasa belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Aspek kedua, adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan: