Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 04 Mei 2020 15:31 WIB

Pelaku Curanmor dan penadah yang berhasil ditangkap Polres Probolinggo Kota.

Dia menjelaskan, dari hasil kejahatannya itu, mereka kemudian menjualnya kepada penadah. Yakni, Rohman dan Dilla, keduanya warga Kabupaten Lumajang.

Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku jika motor hasil kejahatannya dia jual seharga Rp 2.200.000 kepada penadah. “Oleh penadah bernama Rohman ini, kemudian dijual lagi seharga Rp 2.700.000 kepada orang lain,” katanya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (prb1/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video